Dikutip dari Kompas.com, pelapor atas nama Jullian telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Desember 2022 dengan nomor laporan: LP/5020/XII/2022/RJS.
Laporan ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
“Betul. Pelapor atas nama Julliana,” ujarnya.
Baca juga: Dituduh Sebar Hoaks, Uya Kuya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan
Terkait laporan tersebut, Julliana menjelaskan pernyataan Kamaruddin dan Uya Kuya dalam konten tersebut dianggap menyesatkan dan berpotensi menimbulkan persepsi publik yang salah mengenai tugas dan fungsi Kepolisian.
“Ucapan berisi informasi dan berita bohong di atas jika dibiarkan beredar di publik akan sangt merusak kepercayaan rakyat pada kinerja dan fungsi kepolisian yang tugasnya mulia di bidang penegakan hukum,” kata Julliana.
Julliana mengatakan tugas kepolisian telah dirasakan secara nyata seperti personil bekerja keras untuk melindungi masyarakat baik soal kejahatan sampai dengan kecelakaan di jalan.
“Sedangkan faktanya, setiap hari, setiap minggu, setiap bulan, puluhan ribu polisi bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, mengatur lalu lintas, membantu orang kecelakaan, menangkap para penjahat, dan menciptakan rasa aman publik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pasal yang disangkakan terhadap Uya Kuya dan Kamaruddin yaitu pasal 28 (2) juncto pasal 45 (2) UU ITE, pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 207 KUHP tentang Penyebaran Berita Hoaks Melalui Media Sosial.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)