News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Penjelasan Ahli Pidana soal Pasal yang Bisa Bebaskan Bharada E dari Jerat Pidana

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli hukum pidana Dr Albert Aries menilai terdakwa Bharada E bisa lepas dari pertanggug jawaban pidana karena menuruti perintah Ferdy Sambo.

"Tetapi poin menarik adalah dikatakan poin e adanya ancaman nyata atau kekhawatiran yang bersifat subyektif mengenai terjadinya ancaman tekanan fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya," tegas Albert.

Ketika sudah memenuhi persyaratan pada pasal 28 dan sesuai dengan penjelasan pasal 5 ayat 2, maka perlindungan dapat diberikan.

"Perlindungan itu bisa diberikan kepada seseorang yang ingin mengungkap suatu kejahatan," ungkap Albert.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rifqah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini