5. Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, divonis 9 bulan penjara dalam perkara penistaan agama unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022).
Majelis hakim menyatakan terbukti Roy Suryo bersalah.
Baca juga: BMKG: Waspada Potensi Gelombang Setinggi 6 Meter Terjadi di 2 Perairan pada 29-30 Desember 2022
"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ujar hakim ketua Martin Ginting.
Selain itu, Roy Suryo juga divonis membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.
"Memebebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa."
Putusan tersebut dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.
(Tribunnews.com)