"Gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara."
"Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," lanjut Arman Hanis.
Dinilai Gimmick
Baca juga: Ferdy Sambo dan Kuasa Hukumnya Dianggap Punya Kepribadian Ganda, Ini Penyebabnya
Gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dinilai gimmick, bahkan hal itu disebut sebagai upaya pengalihan publik.
Hal itu disampaikana Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Jumat (30/12/2022).
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan eks Kadiv Propam Polri dengan terlapor Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit, hanyalah gimmick.
Gugatan itu, kata Mahfud, hanyalah upaya Ferdy Sambo untuk mengalihkan perhatian publik ke perkara yang saat ini sedang dihadapinya.
Sebab, Ferdy Sambo sebelumnya telah menerima apapun hasil banding terkait pemecatannya dari Polri karena tersandung kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menurut saya itu gimmick saja, sudah selesai kok dan itu (pemecatan Ferdy Sambo) hukum administrasi, bukan hukum pidana."
"Dia sudah mengatakan, ketika dia banding 'apapun keputusan banding saya terima', kok sekarang menggugat?" kata Mahfud, Jumat (30/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Respon Mahfud MD, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN: Itu Gimik!
Tidak Terima di PTDH
Sebelumnya, Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Kapolri dan Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta karena dirinya merasa tidak terima dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Perwira Tinggi Polri.
Pihaknya merasa telah berjasa dan mengabdi pada negara selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia.