Peringkat PROPER terbagi menjadi 2 kategori yaitu ketaatan (BIRU, MERAH, HITAM), dan beyond compliance atau lebih dari ketaatan (EMAS dan HIJAU).
Peringkat tertinggi adalah EMAS dan peringkat terburuk adalah HITAM.
Aspek penilaian ketaatan yang dievaluasi dalam penghargaan PROPER meliputi izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan nonB3, pengelolaan sampah, dan potensi kerusakan lahan khusus untuk kegiatan pertambangan.
PROPER telah berlangsung selama 25 tahun dan telah berkembang menjadi platform bagi dunia usaha untuk melakukan praktek bisnis yang berkelanjutan dengan menerapkan prinsip ekonomi hijau.
Peserta Meningkat
Jumlah peserta Program PROPER tahun 2022 mengalami peningkatan dari tahun 2021 sebanyak 607 perusahaan peserta baru, meningkat sebesar 23 persen dari tahun 2021 sebesar 2.593 perusahaan menjadi 3.200 perusahaan di tahun 2022.
Menteri LHK menetapkan peringkat kinerja perusahaan PROPER periode 2021 – 2022 sebanyak 51 perusahaan berperingkat EMAS, 170 perusahaan berperingkat HIJAU, 2.031 perusahaan berperingkat BIRU, 887 perusahaan berperingkat MERAH, 2 perusahaan berperingkat HITAM, 59 perusahaan dikenakan penegakan hukum/ tidak beroperasi/ditangguhkan.
Dari 3.200 perusahaan tersebut terdiri dari 1.180 Agroindustri, 1.356 Manufaktur Prasarana Jasa, dan 664 Pertambangan Energi Migas.
Pada tahun ini, tingkat ketaatan peserta PROPER mencapai 72% (2.252 perusahaan), yang secara rasio ketaatan memang lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai 75% (1.903 perusahaan), namun terdapat peningkatan jumlah peserta yang taat (337 perusahaan) dibanding tahun lalu.
Sedangkan untuk ketidaktaatan tahun ini mencapai 28% (889 perusahaan). Salah satu faktor penyebab ketidaktaatan adalah perusahaan yang baru pertama kali mengikuti PROPER.