News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pandemi Belum Sepenuhnya Berakhir, Luhut Ingatkan Vaksinasi Meski Status PPKM Dicabut

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan pada saat meninjau Posko Komando gabugan terpadu Pengamanan (Kogabpadpam) VVIP Presidensi G20 Tahun 2022. Bertempat di kantor Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Nusa Dua Bali, Minggu (6/11/2022).

Apalagi, pemakaian masker telah dilakukan selama dua tahun belakangan ini.

"Kita telah memakai masker selama dua tahun ini, sekarang kita upayakan penggunaan masker dijadikan kebiasaan baru, seperti negara Jepang."

"Di negera itu, jika ada masyarakat yang sedang bergejala, secara sadar akan menggunakan masker supaya tidak menulari orang lain."

"Itu kita harap bisa diterapkan di negara kita," lanjut Tito.

Baca juga: PPKM Selesai, Jokowi Bakal Buat Aturan Baru soal Mekanisme Tes PCR dan Antigen

Satgas Covid-19 di daerah-daerah juga diimbau untuk tetap bertugas.

"Seluruh satgas daerah di provinsi atau kota tetap berjalan untuk memonitor tren Covid-19 di daerah masing-masih, sehingga kalau ada sesuatu bisa segera dilakukan tindakan," ujar Tito.

Adapun mengenai aturan baru ini akan membahas beberapa hal penting lain, di antaranya mengenai informasi isolasi, vaksinasi hingga penyiapan dana darurat.

"Bagi masyarakat yang bergejala dianjurkan untuk segera tes. Apabila postitif diharapkan melakukan isolasi mandiri," lanjut Tito.

Pemerintah Tetap Imbau Penggunaan Masker Meski Status PPKM di Indonesia Dicabut

Baca juga: Jokowi Ungkap Alasan Cabut Kebijakan PPKM di Indonesia, Sebut Kekebalan Imunitas Penduduk Tinggi

Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian juga meminta kepada seluruh kepala daerah di Indonesia tetap mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan Covid-19.

Ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

"Memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Tito, Minggu (1/1/2023).

Gubernur, Bupati dan Wali Kota juga diminta untuk secara berkala melaporkan terkait proses penanganan dan pencegahan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

"Melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya masing-masing," ungkap Tito.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini