News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Partai Buruh Bersama Serikat Pekerja akan Gelar Aksi jika Isi Perppu Cipta Kerja Tak Sesuai Harapan

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal saat konferensi pers terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja yang digelar secara daring, Senin (2/1/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Partai Buruh dan para serikat pekerja akan menggelar aksi jika klausul-klausul di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja tak sesuai harapan pekerja atau buruh.

Meski demikian ia mengaku mengedepankan langkah diplomasi terhadap isi Perppu No 2 Tahun 2022 ini. 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat konferensi pers secara daring, Senin (2/1/2023). 

"Partai Buruh bersama serikat buruh, serikat petani dan kelas pekerja lainnya akan gelar aksi, kalau isi Perppu tidak sesuai," kata Said Iqbal. 

Terlepas dari substansi Perppu ini, Said mengaku setuju terhadap produk Perppu Cipta Kerja yang diteken, Jumat (30/12/2022) lalu. 

Partai Buruh memandang langkah ini lebih baik dari pada perbaikan UU diserahkan ke DPR yang mereka tak percayai.

Baca juga: Said Iqbal Dukung Terbitnya Perppu Cipta Kerja, Ini Alasannya

Sebelumnya, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Atau dalam artian, MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun.

"Tapi produk Perppu nya kita setuju," tegas Iqbal.

Mengenai isi atau substansi setidaknya, kata Said Iqbal, ada 9 poin yang diusulkan untuk direvisi, khususnya pada klaster ketenagakerjaan.

"Langkah pertama tetap diplomasi, kita sudah bikin kan sembilan poin tadi."

"Satu adalah terkait upah minimum, kemudian outsourcing, karyawan kontrak, pesangon, kelima PHK jangan dipermudah, TKA, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, kesembilan adalah sanksi pidana," kata Iqbal. 

Iqbal mengatakan, jika langkah diplomasi terkait isi Perppu ini tak juga diakomodir, pihaknya akan menempuh jalur hukum. 

"Kalau diplomasi ini tidak, maka jalur hukum akan kita tempuh tapi kita konsultasi dulu ahli tata negaranya Partai Buruh, apakah bisa JR (Judicial Review)," katanya. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini