Sosok yang akrab disapa Awiek ini menegaskan tidak ada yang salah dalam penunjukkan Romi sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
"Tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau. Jadi, sah-sah saja beliau kemudian kembali ke politik," kata Awiek ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (2/1/2023).
Selain itu, vonis hukuman yang diterima mantan Ketua Umum PPP itu juga tidak lebih dari lima tahun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tuntutan hukumannya itu di bawah lima tahun, yakni hanya empat tahun, berdasarkan putusan MK, putusan yang dibawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai itu sangat boleh," jelasnya.
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Kembalinya Romahurmuziy ke PPP Lukai Hati Masyarakat
Lebih lanjut, Awiek menegaskan penetapan Romi kini menjadi tanggungjawab tim revitalisasi perubahan susunan kepengurusan PPP.
"Adapun lain-lain, tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukan nama beliau sebagai majelis pertimbangan, ketua majelis pertimbangan bukan ketua dewan pertimbangan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Romahurmuziy Kembali ke PPP