Terkait dengan pelaksanaan skema normal tersebut, pada tahun 2023 Pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran bantuan yang diterima peserta senilai Rp4,2 juta per individu dengan rincian:
2. Fraksi PKS Nilai Kehadiran Perppu Cipta Kerja adalah Bencana Undang-undang
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mengkritik diterbitkannya aturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Sekretaris Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, menyebut kehadiran Perppu Cipta Kerja adalah sebuah bencana.
Baca juga: Partai Buruh Tolak Pasal Tentang Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja
"Karena berpotensi mengganggu, merusak serta merugikan kehidupan bernegara yang demokratis dan mencederai ketundukan pada hirarki perundang-undangan di negeri ini," kata Ledia, melalui keterangannya kepada wartawan, Minggu (1/1/2023).
Anggota Badan Legislasi DPR RI ini menjelaskan lebih lanjut bahwa ketika Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2021.
Dalam keputusannya, MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan
Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
3. TNI AL Kerahkan Kapal Rumah Sakit Evakuasi Ratusan Warga Pulau Bawean yang Terdampak Cuaca Buruk
Ratusan warga Pulau Bawean sempat tertahan di Pelabuhan Gresik karena tidak bisa menyeberang akibat cuaca ekstrem.
Bupati Gresik lalu menerbitkan surat resmi kepada Panglima TNI dengan Nomor 552/1127/437.55/2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang permohonan bantuan kapal PP.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono kemudian segera memerintahkan TNI AL untuk segera mengevakuasi para penumpang yang telantar tersebut.