News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

Populer Nasional: Kartu Prakerja Lanjut di Tahun 2023 - Perppu Cipta Kerja Dinilai Bencana UU

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Prakerja - Berita populer nasional Tribunnews: Kartu Prakerja lanjut di tahun 2023, Perppu Cipta Kerja dinilai bencana undang-undang.

Permohonan bantuan juga datang dari salah satu warga Pulau Bawean yang juga pengguna media sosial Twitter mengirimkan surat Bupati Gresik tersebut ke akun Twitter resmi @TNIAL pada tanggal 28 Desember 2022.

Mengetahui informasi tersebut, Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) selaku pengelola media sosial segera berkoordinasi dengan Staf Operasi Angkatan Laut (Sopsal).

Mendapatkan informasi ada ratusan masyarakat terancam telantar, TNI AL langsung mengerahkan KRI dr Soeharso-990 mendukung angkutan laut untuk berlayar dari Dermaga Koarmada II menuju Pulau Bawean pada Kamis (29/12/2022).

Tidak sampai 24 jam, TNI AL langsung mengerahkan unsur KRI untuk melaksanakan evakuasi ratusan masyarakat Pulau Bawean tersebut.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Cuaca Ekstrem Besok, Senin 2 Januari 2023: 19 Wilayah Potensi Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang

4. Pakar Hukum Tata Negara Ungkap 2 Dampak Diberlakukannya Perppu Cipta Kerja

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti saat ditemui usai acara diskusi bersama KedaiKopi 'Ngopi dari Seberang Istana' di Amaris Hotel, Juanda, Jakarta, Minggu (4/12/2022). Dia menolak pengesahan RKUHP. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengungkapkan dampak dari diterbitkannya peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo.

Pertama, kata Bivitri, Undang-Undang Cipta Kerja yang daya rusaknya luar biasa pada lingkungan, hak-hak buruh, dan sebagainya jadinya dianggap berlaku lagi. 

Kedua, praktik buruk tentang pemerintah yang mengabaikan konstitusi dan dua cabang kekuasaan negara lainnya yakni legislatif serta yudikatif bisa jadi akan menjadi pola baru yang makin menguatkan karakter otoritarianisme.

"Apalagi, dari kemarin Pak Mahfud selalu bilang Perppu itu hak subjektif presiden," kata Bivitri ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (1/1/2023).

"Secara teori memang begitu, makanya ada pembatasan-pembatasan tentang 'hal ihwal kegentingan memaksa', tetapi justru ini yang diinjak-injak oleh pemerintah sekarang," sambung dia.

Indonesia, kata dia, negara hukum.

Oleh karena itu menurutnya semua harus ada ukurannya yaitu konstitusi.

Baca selengkapnya >>>

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini