News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Said Iqbal Jelaskan Aturan Libur Pekerja di Perppu Cipta Kerja yang Dikritisi Kelompok Buruh

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal saat konferensi pers terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja yang digelar secara daring, Senin (2/1/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menetapkan waktu libur pekerja paling sedikit satu hari dalam sepekan.

Peraturan tersebut, tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja.

Hak libur pekerja yang sebelumnya mengatur dua hari dalam seminggu dihapus.

Menurut Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, hal tersebut mendapat respons dari masyarakat, khususnya kelompok buruh.

"Dalam Perppu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 ini menuliskan bahwa libur dalam satu pekan hanya satu hari dengan enam hari kerja."

"Itu membuat respons bagi masyarakat dan para netizen, khususnya para buruh meradang terhadap Perppu ini," katanya dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan di kanal YouTube Bicaralah Buruh, Senin (2/12/2022).

Baca juga: Said Iqbal: Kecerobohan Pembuat Perppu Omnibus Law Membuat Pemerintah Dipermalukan 

Said Iqbal menilai ada kecerobohan dalam membuat Perppu ini terkait aturan waktu jam kerja.

"Terhadap persoalan nomor 1 (aturan libur), kecerobohan pembuat Perppu inilah yang mengakibatkan pemerintah dipermalukan karena ada kontradiktif pasal sebelumnya yang mengatur jam kerja dan pasal selanjutnya yang mengatur waktu istirahat atau cuti dalam satu tahun," lanjut Said Iqbal.

Said Iqbal menyebut, dalam pengaturan jam kerja di Perppu Nomor 2 Tahun 2022 maupun UU Cipta Kerja, disebut bahwa maksimal jumlah jam kerja dalam satu minggu 40 jam.

Kemudian, kata Said Iqbal, diatur bagian ayat berikutnya bagi pekerja yang sehari jam kerjanya 8 jam, maka jumlah hari kerja menjadi 5 hari dalam satu pekan.

"Jadi yang kerjanya di perusahaan, pabrik atau instansi satu harinya 8 jam, maka hari kerjanya lima hari, kan totalnya 40 jam kerja dalam satu pekan."

"Ayat berikutnya disebut, kalau dia bekerja 7 jam sehari maka hari kerjanya 6 hari."

"Pada hari keenam kurang dari 7 jam, prinsipnya harus total 40 jam, ada yang lima hari dan enam hari," jelas Saiq Iqbal.

Di sisi lain, Presiden Partai Buruh menduga pihak Kementerian Ketenagakerjaan tidak dilibatkan dalam pembuatan Perppu Cipta Kerja.

"Pada pasal berikutnya tentang pengaturan cuti, terkait cuti satu tahun, di mana jumlah cuti satu tahun 12 hari, si pembuat Perppu Nomor 2 tahun 2022, saya menduga Kemenko Perekonomian. Dugaan saya Kemnaker tidak dilibatkan," ucapnya.

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal saat konferensi pers terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja yang digelar secara daring, Senin (2/1/2023). (Istimewa)

Lebih lanjut, Said Iqbal menyebut, sikap Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh menyatakan pasal yang ada di Perppu tersebut harus dicabut dan diperbaiki.

"Dengan demikian ada peluang untuk memperbaiki pasal-pasal lain yang diminta diusulkan serikat buruh, termasuk Partai Buruh kepada pemerintah," ucap Said Iqbal.

Diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat (30/12/2022).

Dalam Perppu tersebut, salah satunya mengatur tentang waktu istirahat dan hak libur bagi para pekerja.

Berdasarkan aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan waktu libur bagi pekerja sedikitnya sehari dalam sepekan, seperti yang tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja.

Adapun pasal tersebut, berbunyi:

"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."

Artinya, Perppu Cipta Kerja menghapus hak libur karyawan dari yang sebelumnya dua hari dalam seminggu.

Namun, Perppu Cipta Kerja tersebut tetap memungkinkan bagi karyawan mendapat jatah libur sebanyak dua hari.

Hal tersebut, tertuang dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja yaitu 7 jam atau 8 jam sehari.

"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," bunyi Pasal 77 ayat (2).

Aturan itu, memungkinkan pekerja bisa mendapat waktu libur dua hari dalam sepekan, tergantung jam kerjanya.

"Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja," tulis Pasal 77 ayat (1)."

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Tuai Banyak Kritik: Pengamat Sebut Jokowi Lecehkan MK, KontraS Nilai Tak Relevan

Selanjutnya, Pasal 77 ayat (3) menjelaskan ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Meski demikian, tidak dijelaskan lebih lanjut sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dimaksud itu.

Perppu ini hanya menyebut bahwa hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Perppu Cipta Kerja tidak mengatur waktu istirahat atau cuti panjang, sebagaimana Pasal 79 Perppu Cipta Kerja, bahwa ketentuan istirahat panjang diperuntukkan hanya bagi pekerja atau buruh di perusahaan tertentu.

Waktu istirahat panjang akan diberikan dan diatur dalam Perjanjian Kerja hingga Perjanjian Kerja Bersama.

"(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi Pasal 79 ayat (5) dan (6).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reza Deni)

Simak berita lainnya terkait Perppu Cipta Kerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini