News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andi Samsan Nganro Segera Pensiun, MA Tunjuk Hakim Agung Suharto Sebagai Jubir

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memberikan keterangan pers atas penetapan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022). Hakim Agung Suharto ditunjuk menjadi juru bicara Mahkamah Agung (MA) menggantikan Andi Samsan Nganro yang segera memasuki masa purnabakti alias pensiun.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung Suharto ditunjuk menjadi juru bicara Mahkamah Agung (MA) menggantikan Andi Samsan Nganro yang segera memasuki masa purnabakti alias pensiun.

Penunjukan Hakim Agung Suharto itu disampaikan langsung oleh Ketua MA Syarifuddin di acara Refleksi Kinerja Mahkamah Agung 2022 yang disiarkan di chanel YouTube MA, Selasa (3/1/2023).

"Pak Andi Samsan dalam waktu dekat akan memasuki masa purnabakti. Beliau sekarang masih menjabat sebagai jubir MA. Kami sudah menyiapkan pengganti Pak Andi Samsan, yakni Hakim Agung Suharto SH,MH," kata Syarifuddin.

Suharto mulai menjadi hakim agung MA sejak 2021.

Sebelumnya sejak tahun 2016 ia menjadi Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung (MA).

Suharto lolos menjadi hakim agung setelah mencoba empat kali ikut seleksi menjadi hakim agung.

Dari empat kali seleksi itu, ia lolos ke tahap wawancara sebanyak dua kali.

Suharto mengawali karier di lembaga peradilan sebagai CPNS Calon Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Madiun pada tahun 1985.  

Pada tahun 1987, ia diangkat sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Kota Baru (Kalimantan Selatan).  

Pada tahun 1991 ia mendapat mutasi sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Tarakan (Kalimantan Timur).

Baca juga: KPK Periksa Sekjen Jokpro Timothy Ivan di Kasus Suap Hakim Agung MA

 Enam tahun  berikutnya (1997), Suharto kembali  mendapatkan keputusan alih tugas ke PN Balikpapan yang dijalaninya hingga awal tahun 2002.

Setelah 12 tahun mengabdi di Bumi Borneo, pada Januari 2002 Suharto mendapatkan keputusan alih tugas ke PN Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Tugas sebagai hakim di PN Madiun Ia jalani hingga Juli 2005.

Saat itu ia mendapatkan penugasan ke  PN Kediri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini