Dikutip dari laman MUI Sulsel, aliran yang beroperasi di Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah itu dianggap telah melanggar akidah Islam.
Pertama, kelompok ini telah mengharamkan daging ikan dan susu dan bertentangan dengan hadist.
"Demikian pula susu kambing dan susu sapi. Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu."
"Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak seperti kambing, unta, dan sapi."
"Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunnah Nabi serta merusak kesehatan manusia," tulis MUI Sulsel.
Baca juga: Aliran Sesat di Gowa, Larang Pengikut Shalat, Pimpinan Yayasan Klaim Kantongi Surat dari Kemenkumham
Kedua, aliran Bab Kesucian juga mengajarkan tidak melaksanakan shalat lima waktu.
Ajaran ini pun, kata MUI Sulsel, bertentangan dengan syariat Islam termasuk Rukun Islam yaitu mengerjakan shalat setelah bersyahadat.
"Menyalahi hal yang disepakati (ma'lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Aliran Sesat di Gowa