Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari merespons soal wacana sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang.
Hasyim mengatakan pihaknya tidak punya kendali khusus dalam mengatur dan menetapkan sistem proporsional dalam Pemilu, khususnya Pileg 2024 nanti.
“KPU ini semata-mata hanya pelaksana saja. Nah sistem pemilu itu yang mengatur UU, apa kata UU itu dikerjakan oleh KPU,” kata Hasyim Asyari saat konferensi pers seusai menggelar pertemuan dengan PP Muhammadiyah di Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023).
Hasyim menambahkan pihaknya patuh dan tunduk terhadap Undang-Undang Pemilu, termasuk sistem proporsional tertutup yang satu di antaranya kini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menegaskan KPU tidak ikut andil dalam pengujian sistem proporsional tertutup Pileg di MK tersebut.
Baca juga: PP Muhammadiyah Nilai Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Banyak Masalah
Meski demikian, Hasyim mengatakan pihaknya akan mengikuti keputusan MK terkait sistem proporsional dalam Pemilu 2024 mendatang.
“KPU ikut apa yang kemudian diputuskan. Jadi tidak ada kemudian ada KPU mengajukan ini itu,” tuturnya.
Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup?
Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.
Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.
Baca juga: PP Muhammadiyah Usul Dua Opsi Sistem Pemilu 2024 ke KPU, Satu Diantaranya Proporsional Tertutup
Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.
Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.
Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.
Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.