News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ahli Hukum Pidana Ilustrasikan Justice Collaborator Seperti Pemukul Kentongan

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima

Status Justice Collaborator

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa status kleinnya jadi Justice Collaborator (JC) dari tewasnya Brigadir J di Duren Tiga sepenuhnya diserahkan oleh pengadilan.

Ronny juga menyampaikan bahwa ada juga Pasal 5 UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disitu dijelaskan terkait tindak pidana tertentu.

"Terkait status JC kami serahkan sepenuhnya kepada pengadilan di persidangan tetapi perlu kita sampaikan bahwa ada di Pasal 5 UU LPSK disitu dijelaskan terkait tindak pidana tertentu yang mengancam dari pelapor atau korban yang mengajukan diri sebagai pelindung," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Ronny melanjutkan hal itu perlu disampaikan kepada publik agar tidak terkecoh selalu tertuju menyudutkan Richard Eliezer.

Ronny Talapessy juga menegaskan bahwa keterangan kliennya sebagai justice collaborator di persidangan tewasnya Brigadir J tidak berdiri sendiri.

"Saya sebagai pengacara Richard Eliezer mau menyampaikan kepada publik bahwa keterangan klien saya bukan keterangan yang berdiri sendiri," sambungnya.

Kemudian Ronny mengungkapkan bahwa hal itu perlu diluruskan bahwa keterangan kliennya didukung dengan keterangan saksi lainnya.

"Kita runut lagi ketika disampaikan bahwa isolasi mandiri itu bukan di rumah Bangka klien saya menyampaikan pertama kali seperti itu dan diperkuat keterangan saksi lainnya petugas swab dan asisten rumah tangga," sambungnya.

Ronny melanjutkan isolasi itu bukan di rumah Duren Tiga tapi rumah Bangka.

Itu keterangan klien saya yang tidak berdiri sendiri

"Kemudian Keterangan klien saya di perintah tidak berdiri sendiri karena apa ada suadara Ricky Rizal yang juga menyampaikan bahwa dia dipanggil suadara Ferdy Sambo ke lantai tiga. Disitu keluar perintah atau penawaran sama dengan keterangan klien saya juga," jelasnya.

Selanjutnya menurut Ronny keterangan kliennya ketika berpindah dari rumah Saguling dan Duren Tiga itu juga disampaikan oleh Ricky Rizal dan Kuat Maaruf. Jadi keterangan kliennya tidak berdiri sendiri

"Lalu di Duren Tiga juga tidak berdiri sendiri ada saksi Romer menjelaskan Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan dan senjata HS jatuh," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini