Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara, Solahudin menyatakan, hasil tes poligraf atau lie detector dalam suatu kasus pidana bisa dijadikan bukti yang sah untuk pertimbangan majelis hakim.
Hal itu diungkap Solahudin saat dihadirkan tim kuasa hukum Ricky Rizal sebagai ahli meringankan dalam sidang tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mulanya tim kuasa hukum Ricky Rizal menanyakan sah atau tidaknya hasil poligraf atau deteksi kebohongan dalam sidang jika dalam pengambilan hasilnya itu dilakukan dengan cara yang ilmiah.
Kepada tim kuasa hukum, Solahudin menyebut hasil itu bisa menjadi bukti yang sah.
"Kalau sesuai dengan keilmuwan kemudian hasil dari tes poligraf itu lalu didukung oleh keternagan ahli di bidang itu di depan persidangan dan di bawah sumpah. Maka menjadi alat bukti yang sah itu, yang akan dinilai oleh hakim," kata Solahudin dalam persidangan, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Diguyur Hujan, Hakim Wahyu Iman Santoso Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Terlebih sejatinya poligraf itu kerap diungkap saksi yang sudah disumpah serta dalam pengambilan hasilnya dilakukan pengujian oleh ahli.
"Karena keterangan ahli itu disumpah, jadi tes poligraf ketika sudah memenuhi syarat, validitas, terpenuhi kriteria," kata dia.
Dengan begitu, Solahudin memastikan kalau hasil poligraf tersebut memiliki relevansi atas kasus yang saat ini menjerat Ferdy Sambo dkk termasuk Ricky Rizal.
Baca juga: Hakim Wahyu Iman Santoso hingga Jaksa Hadir di Rumah Pribadi Ferdy Sambo
Sebab keterangan atau data dari poligraf itu dapat menjadi alat untuk membuat terang perkara dan mengungkap pihak yang diduga tidak jujur.
"Oh relevan. Karena ada kaitannya dengan bohong-bohong dan macam-macam. Ditambah dengan keterangan ahli di bidang itu dan ahli itu disumpah di depan hakim," tukas dia.
Hasil Tes Poligraf Lima Terdakwa
Saksi ahli membongkar hasil tes poligraf lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Dalam hal ini, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Ricky Rizal disebut jujur, hasil Ferdy Sambo dan Putri berbohong, sedangkan Kuat Maruf jujur dan terindikasi berbohong.