News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Dalam Pleidoi, Ahyudin Klaim Telah Rampungkan 80 Persen Proyek Hasil Kerja Sama dengan BCIF

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penggelapan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT610 yakni Pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengklaim selama dirinya menjabat sebagai petinggi di yayasan filantropi tersebut telah merampungkan lebih dari 80 persen proyek.

Adapun proyek itu hasil atau bentuk kerja sama Boeing melalui program Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang juga merupakan program pemberian donasi untuk korban pesawat jatuh Lion Air JT610.

Hal itu disampaikan Ahyudin dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 4 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya dalam sidang, Selasa (3/1/2023).

"Proyek pembangunan terlaksana hingga saat ini telah mencapai lebih dari 80 persen. Dalam implementasi Dana Boeing Community Invetsment Fund (BCIF) telah digunakan sesuai peruntukannya dan diterima oleh penerima manfaat dengan baik," kata kuasa hukum Ahyudin, Irfan Junaedi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Bahkan sejauh ini kata Irfan, BCIF dan Yayasan ACT telah bekerjasama selama 6 tahun.

Selama menjalin kerjasama itu, BCIF kata dia, belum pernah sama sekali melayangkan komplain terhadap ACT, sebab proyek yang dilakukan oleh ACT dinilai sebagian besar sudah terealisasi

"Dalam implementasi Dana Boeing Community Invetsment Fund (BCIF), pihak Boeing belum ada complain atau keberatannya terhadap realisasi dan implementasi Dana Boeing Community Invetsment Fund (BCIF) sampai dengan saat ini, begitu juga pengaduan dari pihak ahli waris dan vendor kepada Yayasan ACT," kata dia.

Baca juga: Jadi Tulang Punggung Keluarga dan Miliki Anak Kecil, Pendiri ACT Ahyudin Minta Dibebaskan

Setidaknya kata Irfan, total ada proyek sebanyak 93 proyek yang ditangani oleh ACT bersama BCIF.

Keseluruhan proyek itu memiliki progress pengerjaan sebagai berikut:

a. 74 proyek sudah selesai 100 persen
b. 17 proyek masih dalam pengerjaan antara 60 persen sampai dengan 80 persen
c. 2 proyek belum dikerjakan

Punya Anak Kecil, Ahyudin Minta Dibebaskan

Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT610 yakni mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Ahyudin, Irfan Junaedi dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 4 tahun penjara dari jaksa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini