Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengklaim selama dirinya menjabat sebagai petinggi di yayasan filantropi tersebut telah merampungkan lebih dari 80 persen proyek.
Adapun proyek itu hasil atau bentuk kerja sama Boeing melalui program Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang juga merupakan program pemberian donasi untuk korban pesawat jatuh Lion Air JT610.
Hal itu disampaikan Ahyudin dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 4 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya dalam sidang, Selasa (3/1/2023).
"Proyek pembangunan terlaksana hingga saat ini telah mencapai lebih dari 80 persen. Dalam implementasi Dana Boeing Community Invetsment Fund (BCIF) telah digunakan sesuai peruntukannya dan diterima oleh penerima manfaat dengan baik," kata kuasa hukum Ahyudin, Irfan Junaedi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bahkan sejauh ini kata Irfan, BCIF dan Yayasan ACT telah bekerjasama selama 6 tahun.
Selama menjalin kerjasama itu, BCIF kata dia, belum pernah sama sekali melayangkan komplain terhadap ACT, sebab proyek yang dilakukan oleh ACT dinilai sebagian besar sudah terealisasi
"Dalam implementasi Dana Boeing Community Invetsment Fund (BCIF), pihak Boeing belum ada complain atau keberatannya terhadap realisasi dan implementasi Dana Boeing Community Invetsment Fund (BCIF) sampai dengan saat ini, begitu juga pengaduan dari pihak ahli waris dan vendor kepada Yayasan ACT," kata dia.
Baca juga: Jadi Tulang Punggung Keluarga dan Miliki Anak Kecil, Pendiri ACT Ahyudin Minta Dibebaskan
Setidaknya kata Irfan, total ada proyek sebanyak 93 proyek yang ditangani oleh ACT bersama BCIF.
Keseluruhan proyek itu memiliki progress pengerjaan sebagai berikut:
a. 74 proyek sudah selesai 100 persen
b. 17 proyek masih dalam pengerjaan antara 60 persen sampai dengan 80 persen
c. 2 proyek belum dikerjakan
Punya Anak Kecil, Ahyudin Minta Dibebaskan
Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT610 yakni mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Ahyudin, Irfan Junaedi dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 4 tahun penjara dari jaksa.