News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Kasus Suap dan Gratifikasi yang Seret AKBP Bambang Kayun: Duduk Perkara hingga Nasibnya Kini

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Bambang Kayun saat hendak ditahan KPK di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Selasa (3/1/2023). Inilah sejumlah fakta mengenai kasus suap dan gratifikasi yang menyeret perwira AKBP Bambang Kayun. Mulai dari duduk perkara hingga nasib perwira polisi ini.

Sekitar April 2021, Emilya dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam perkara yang sama.

Saat itu, AKBP Bambang Kayun diduga kembali menerima uang hingga berjumlah Rp 1 miliar dari Emilya dan Herwansyah untuk membantu pengurusan perkara dimaksud sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Hingga akhirnya Emilya dan Herwansyah melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri sampai sekarang.

Selain itu, AKBP Bambang Kayun menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekira Rp 50 miliar.

3. Ajukan Gugatan Praperadilan

Pembacaan putusan sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). (Ist)

Penetapan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi sebenarnya sudah dilakukan KPK sejak beberapa bulan lalu.

Saat itu, AKBP Bambang Kayun menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022) karena tak terima lantaran dijadikan sebagai tersangka.

Merujuk gugatan, ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.

AKBP Bambang Kayun meminta majelis hakim agar membatalkan status tersangkanya sebagaimana Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 serta menyatakan semua tindakan KPK terkait penyidikan itu tidak sah.

Ia juga meminta tindakan KPK dinyatakan cacat yuridis, tanpa prosedur, bertentangan dengan hukum, hingga membuatnya rugi Rp 25 juta per bulan.

Setelah melalui persidangan, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Agung Sutomo, memutuskan menolak seluruh gugatan dari pihak Bambang Kayun pada Selasa (13/12/2022).

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Sutomo dalam amar putusannya.

Dalam putusannya, Hakim Sutomo menilai KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka.

Sehingga dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, maka Bambang Kayun masih berstatus tersangka dan sidang dilanjutkan ke dalam pokok perkara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini