Sekitar April 2021, Emilya dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam perkara yang sama.
Saat itu, AKBP Bambang Kayun diduga kembali menerima uang hingga berjumlah Rp 1 miliar dari Emilya dan Herwansyah untuk membantu pengurusan perkara dimaksud sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Hingga akhirnya Emilya dan Herwansyah melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri sampai sekarang.
Selain itu, AKBP Bambang Kayun menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekira Rp 50 miliar.
3. Ajukan Gugatan Praperadilan
Penetapan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi sebenarnya sudah dilakukan KPK sejak beberapa bulan lalu.
Saat itu, AKBP Bambang Kayun menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022) karena tak terima lantaran dijadikan sebagai tersangka.
Merujuk gugatan, ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.
AKBP Bambang Kayun meminta majelis hakim agar membatalkan status tersangkanya sebagaimana Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 serta menyatakan semua tindakan KPK terkait penyidikan itu tidak sah.
Ia juga meminta tindakan KPK dinyatakan cacat yuridis, tanpa prosedur, bertentangan dengan hukum, hingga membuatnya rugi Rp 25 juta per bulan.
Setelah melalui persidangan, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Agung Sutomo, memutuskan menolak seluruh gugatan dari pihak Bambang Kayun pada Selasa (13/12/2022).
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Sutomo dalam amar putusannya.
Dalam putusannya, Hakim Sutomo menilai KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka.
Sehingga dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, maka Bambang Kayun masih berstatus tersangka dan sidang dilanjutkan ke dalam pokok perkara.