News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil AKBP Bambang Kayun, Tersangka Suap dan Gratifikasi yang Diduga Terima Uang Rp 56 Miliar

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Bambang Kayun saat hendak ditahan KPK di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Selasa (3/1/2023). Dalam artikel mengulas tentang profil Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto, seorang anggota polisi berpangkat AKBP yang terjerat kasus korupsi.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto, seorang anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Namun, saat ini, ia terjerat kasus dugaan suap pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia (ACM).

Bambang Kayun diduga menerima suap total Rp 6 miliar dan mobil mewah berupa Toyota Fortuner.

Kemudian, juga diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 50 miliar.

Kini, Bambang Kayun resmi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Ia ditahan selema 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 3 Januari 2023 sampai 22 Januari 2023.

Baca juga: KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi, Kini Ditahan di Rutan Guntur

Profil Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Bambang Kayun memiliki nama lengkap Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto.

Bambang Kayun merupakan Perwira Polri yang memiliki pangkat Ajun Komisi Besar Polisi (AKBP).

Dikutip dari situs Polri, pangkat AKBP ini masih memiliki senior yang terletak di atasnya bernama Komisaris Besar Polisi atau disingkat Kombes Pol.

Pangkat AKPB dilambangkan dengan dua diamond berwarna emas.

Jabaran Bambang Kayun di Polri diketahui berada di Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri.

Berdasarkan keterangan Ketua KPK, Firli Bahuri, ketika menyampaikan terkait kasus suap terkait pemalsuan surat ahli waris, Selasa (3/1/2023), disebutkan terkait jabatan Bambang Kayun di Instansi Polri.

Bambang Kayun disebut sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini