News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Kasus Suap dan Gratifikasi yang Seret AKBP Bambang Kayun: Duduk Perkara hingga Nasibnya Kini

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Bambang Kayun saat hendak ditahan KPK di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Selasa (3/1/2023). Inilah sejumlah fakta mengenai kasus suap dan gratifikasi yang menyeret perwira AKBP Bambang Kayun. Mulai dari duduk perkara hingga nasib perwira polisi ini.

4. Sempat Mangkir dari Panggilan KPK

Selanjutnya, AKBP Bambang Kayun seharusnya menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (23/12/2022).

Sayangnya, ia mangkir alias tidak datang serta tidak ada konfirmasi alasan ketidakhadirannya.

KPK pun mengultimatum Bambang Kayun agar hadir pada pemanggilan berikutnya.

"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (26/12/2022).

Akhirnya, pada Selasa (3/1/2023), AKBP Bambang Kayun mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah diperiksa, AKBP Bambang Kayun tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK.

Dikutip dari Kompas.com, ia turun dari ruang penyidik di lantai dua gedung Merah Putih KPK, pukul 16.35 WIB.

5. Nasib AKBP Bambang Kayun

Kini, AKBP Bambang Kayun ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan.

Ia juga dicegah keluar negeri dan rekening bank pun diblokir.

Ternyata, Bareskrim Polri juga sempat menangani dugaan kasus suap dan gratifikasi yang menyeret AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menjadi tersangka. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan perkara tersebut diserahkan kepada KPK dalam rangka transparansi.

Dedi juga mengungkapkan, AKBP Bambang Kayun telah diproses dugaan pelanggaran Kode Etik dan profesi Polri (KEPP) di Propam Polri.

Hal itu dilakukan setelah AKBP Bambang Kayun diduga terlibat di kasus suap dan gratifikasi.

"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam," kata Dedi Prasetyo pada Rabu (23/11/2022).

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim/Ilham Rian Pratama/Suci Bangun DS) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini