News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

8 Fakta Seputar Hakim Wahyu Imam Santoso yang Periksa Rumah Ferdy Sambo, TKP Pembunuhan Brigadir J

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak fakta-fakta terkait Hakim Imam Wahyo Santoso yang memeriksa TKP tewasnya Brigadir J, Rabu (4/1/2023) kemarin.

2. Hakim hingga Kuasa Hukum para Terdakwa Turut Hadir

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosos mengecek rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). Simak fakta-fakta terkait Hakim Imam Wahyo Santoso yang memeriksa TKP tewasnya Brigadir J, Rabu (4/1/2023) kemarin. (Tribunnews/JEPRIMA)

Diketahui bahwa Hakim Wahyu datang bersama sejumlah JPU dengan menggunakan satu mobil.

Selain itu, terlihat juga Kuasa Hukum Richard Eliezer yakni Ronny Talapessy.

Setelahnya, hadir pula Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf yakni Irwan Irawan, Kuasa Hukum Ricky Rizal yakni Erman Umar, dan Kuasa Hukum Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi yakni Arman Hanis.

3. Diguyur Hujan

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengecek rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). Simak fakta-fakta terkait Hakim Imam Wahyo Santoso yang memeriksa TKP tewasnya Brigadir J, Rabu (4/1/2023) kemarin. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Hakim Wahyu dengan kemeja hitamnya dikawal pihak kepolisian untuk mengecek TKP pembunuhan Brigadir J.

Ketika akan mengecek TKP, Hakim Wahyu diguyur hujan di kawan Duren Tiga.

Meskipun diguyur hujan, hal tersebut tak menyurutkan niat Hakim Wahyu untuk mendatangi TKP.

4. Cek Lokasi untuk Yakinkan Majelis Hakim

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. Simak fakta-fakta terkait Hakim Imam Wahyo Santoso yang memeriksa TKP tewasnya Brigadir J, Rabu (4/1/2023) kemarin. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan TKP itu dilakukan hanya untuk meyakinkan Majelis Hakim terkait lokasi peristiwa tindak pidana.

"Untuk menambah keyakinan hakim, majelis hakim perlu melihat TKP-nya seperti apa."

"Kemudian dikaitkan dengan tujuan tadi untuk lebih meyakinkan hakim terutama tentang lokus de lictinya (lokasi tindak pidana)," kata Djuyamto, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Respon Komisi Yudisial Soal Video Viral Diduga Hakim Wahyu Beberkan Kasus Ferdy Sambo

Djuyamto juga mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut tidak ada mekanisme pembuktian dari pihak manapun.

"Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak baik dari terdakwa, terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat," ungkapnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini