News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Jelang Penuntutan, Bharada E Ungkap Penyesalan di Hadapan Hakim: Saya Masih Merasa Bersalah

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). WARTA KOTA/YULIANTO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengungkapkan penyesalannya telah terlibat pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penyesalan itu diungkap Eliezer di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Awalnya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso yang akan mengakhiri sidang tiba-tiba menanyakan kepada Eliezer tentang perasaannya saat ini.

“Terdakwa, setelah rangkaian atas peristiwa ini, apa yang saudara rasakan?” tanya Hakim Wahyu dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Mendengar pertanyaan itu, Richard tak langsung menjawab dan sempat hening sejenak. Lalu, dia yang terlihat menghela nafas dan menjawab bahwa dirinya masih merasa bersalah.

“Saya masih merasa bersalah Yang Mulia,” jawab Bharada E.

“Saudara merasa bersalah, saudara menyesal?” tanya lagi hakim.

“Menyesal Yang Mulia,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan pihaknya telah selesai proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli dan kekinian terdakwa atas kasu tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dengan begitu, maka sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Kepada jaksa, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan kesediaan pembacaan tuntutan tersebut.

Baca juga: Pemeriksaan Setempat di Duren Tiga, Ronny Talapessy: Keterangan Richard Eliezer Sesuai Fakta 

"Baik agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau rekuisisor dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Hakim Wahyu kepada jaksa dalam sidang Kamis (5/1/2023).

Kepada majelis hakim, jaksa meminta waktu untuk sidang digelar pada dua pekan mendatang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini