Awalnya, jaksa bertanya kepada Baiquni soal mekanisme penyalinan rekaman CCTV dari DVR hingga berujung ke laptop yang akhirnya dirusak oleh Arif Rachman Arifin.
"Saksi kan awalnya mengcopy (dari DVR) ke flashdisk merah hitam, kemudian saksi nonton di laptop microsoft survace, yang ditonton di laptop itu hasil dari copyan flashdisk, atau flashdisk yang saksi copy ke laptop baru saksi tonton?" tanya jaksa.
"Dari flashdisk copy ke laptop," jawab Baiquni.
"Berarti pas saksi tonton itu yang di laptop ya bukan yang di flashdisk lagi?" ungkap jaksa.
"Iya," singkat Baiquni.
Setelah itu, jaksa pun memperlihatkan satu unit laptop dengan kondisi yang sudah rusak kepada Baiquni.
Dalam hal ini, Baiquni pun membernarkan jika laptop tersebut merupakan laptop pribadinya yang di rusak oleh Arif Rachman Arifin karena ada sebuah tanda stiker.
"Ada dua kali pencopyan ya berarti pertama dari DVR ke flashdisk, kemudian di copy lagi ke laptop. Apakah laptop yang ini?" tanya jaksa sambil menunjukan sebuah laptop.
"Waktu itu laptop saya masih bagus," ucap Baiquni.
"Ini laptopnya?" tegas hakim.
"Hancur ini, kurang lebih seperti ini yang mulia," ucap Baiquni ragu.
"Ini laptop pribadi saudara atau dari kantor?" lanjut hakim.
"Pribadi," singkat Baiquni.
"Bener ya itu laptop yang anda serahkan ke Arif Rachman?" timpal jaksa.