News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Peran Direktur Utama BAKTI Kominfo yang Jadi Tersangka Korupsi: Merekayasa Proyek Tower BTS

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi

"Sejauh ini kita baru mengetahui dia membuat aturan itu. Nah di belakang itu atas instruksi, itu masih kita kembangkan nanti."

Sebelumny, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini

Satu di antara tiga tersangka itu merupakan Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Anang Achmad Latif.

"Dari 3 orang tersangka itu yang pertama AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kuntadi dalam keterangan resminya pada Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Dirut BAKTI Kominfo Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tower BTS

Selanjutnya, kata Kuntadi, dua tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Sebagai informasi, Dirut BAKTI, Anang Latif telah diperiksa beberapa kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Teranyar, Anang diperiksa sebagai saksi pada Senin (19/12/2022)

Kala itu, dia sempat enggan menjawab pertanyaan-pertanyaan awak media.

Namun pada akhirnya dia menyatakan akan bersikap kooperatif selama penyidikan kasus ini.

"Negara hukum. Sebagai warga negara, wajib kooperatif," ujarnya di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Senin (19/12/2022) malam.

Dari beberapa kali panggilan oleh tim penyidik, Anang mengungkapkan dirinya tak pernah mangkir.

"Enggak (mangkir). Datang mulu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini