Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyerahkan seluruh hasil putusan perkara tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada majelis hakim.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy yang menyebut kalau sejauh ini kliennya telah menyampaikan keterangan secara transparan dan jujur dalam persidangan.
"Kita semuanya, kita serahkan kepada penegak hukum, kami menghargai bahwa proses ini kami melihat berjalan secara transparan kemudian juga klien kami dlm hal ini mendapat haknya dia sebagai Justice Collaborator, terima kasih kepada para penegak hukum, selanjutnya nanti kita akan serahkan kepada proses ini," ucap Ronny saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Kata Ronny, tindakan menembak yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J hanya semata untuk memenuhi perintah dari atasan dalam hal ini Ferdy Sambo.
Baca juga: Penyesalan Bharada E Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Akui Merasa Bersalah Tembak Brigadir J
Hal itu juga sudah kerap kali diungkap dalam persidangan baik dari keterangan terdakwa maupun dari saksi dan ahli yang dihadirkan.
"Dia tidak bisa menolak perintah, ada ketakutan. Ini kan sebenarnya sudah sesuai fakta-fakta persidangan yang sudah muncul ya," ucap Ronny.
Apalagi dalam persidangan, Bharada E kerap menyampaikan permohonan maaf dan rasa menyesal karena telah menuruti perintah Ferdy Sambo.
Baca juga: Bharada E Saksikan Ferdy Sambo 2 Kali Kokang Senjata saat Pembunuhan Brigadir J
"Kita semua sudah mendengar ya pengakuan dari Bharada E, yang mengakui kesalahannya dan menyampaikan penyesalannya dalam situasi itu," kata dia.
"Seperti yang disampaikan oleh orang tuanya adalah cara yang baik. Tanpa mendahului dari proses ini tentunya ada hal yang melihat bahwa kejujuran dari seorang Richard eli Eliezer ketika dia hadir sebagai saksi dan hari ini sebagai terdakwa dia konsisten," kata Ronny.
Bharada E Mengaku Menyesal
Bharada E mengungkapkan penyesalannya telah terlibat pembunuhan Brigadir J di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang akan mengakhiri sidang tiba-tiba menanyakan kepada Bharada E tentang perasaannya saat ini.
“Terdakwa, setelah rangkaian atas peristiwa ini, apa yang saudara rasakan?” tanya Hakim Wahyu dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Mendengar pertanyaan itu, Bharada E tak langsung menjawab dan sempat hening sejenak.
Baca juga: Di Hadapan Hakim, Bharada E Kembali Tegaskan Perintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadi J Bukan Hajar
Lalu, dia yang terlihat menghela nafas dan menjawab bahwa dirinya masih merasa bersalah.
“Saya masih merasa bersalah Yang Mulia,” jawab Bharada E.
“Saudara merasa bersalah, saudara menyesal?” tanya lagi hakim.
“Menyesal Yang Mulia,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan pihaknya telah selesai proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli dan kekinian terdakwa atas kasu tewasnya Brigadir J atas terdakwa Bharada E.
Dengan begitu, maka sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kepada jaksa, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan kesediaan pembacaan tuntutan tersebut.
"Baik agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau rekuisisor dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Hakim Wahyu.
Kepada majelis hakim, jaksa meminta waktu untuk sidang digelar dua pekan mendatang.
Hal itu didasari karena banyaknya perkara dalam kasus tewasnya Brigadir J yang mengharuskan sidang digelar secara runut.
"Izin majelis terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut umum mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dulu majelis," ucap jaksa.
Kendati demikian, majelis hakim meminta kepada jaksa untuk menjadwalkannya terlebih dahulu dalam sidang pekan depan.
Jika memang dirasa tak cukup waktu, maka sidang akan kembali dilanjutkan pada waktu yang ditentukan jaksa.
"Begini, kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu lagi baru kita tunda satu minggu lagi," kata Hakim Wahyu.
"Siap majelis," jawab jaksa.
"Jadi untuk sementara kita tunda untuk hari Rabu yang akan datang, satu minggu," kata Hakim Wahyu.
Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.