TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan PPP, Zarkasih Nur, membela Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy yang disebutnya tengah diberitakan dan 'diserang' di mana-mana.
Diketahui, Romy, sapaan karibnya, merupakan eks Ketum PPP sekaligus eks narapidana kasus korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Awalnya, Zarkasih memahami bahwa Romi tengah diserang di mana-mana.
"Sampai Presiden (Jokowi) juga nanya, Pak Romy banyak sekali diberitakan," ujar Zarkasih saat memberikan sambutan di Harlah ke-50 PPP di Kantor PPP di Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
Eks Menteri Agama RI itu menilai setiap orang memiliki kesalahan dan kealpaan dalam hidup.
"Dan semua agama, mengenal istilah taubat. mohon ampun kepada Allah. Semua agama," kata dia.
"Jadi kalau Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT, menerima taubat seseorang, masa kita manusia biasa saja tidak mau menerima taubat kawan-kawan kita. Dan kita yakin, apa yang dikerjakan Pak Romy itu, insyaAllah, akhirnya mendapat rida Allah SWT," pungkasnya.
Sebelumnya mantan terpidana kasus korupsi Romahurmuziy tampak hadir di rangkaian acara Hari Lahir (Harlah) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ke-50.
Acara itu berlangsung di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
Pantauan Tribunnews.com, mantan ketua umum (Ketum) PPP itu tiba di kantor DPP sekira pukul 16.10 WIB.
Romahurmuziy tampak mengenakan peci berwarna hitam dan kemeja lengan panjang berlogokan Kabah.
Baca juga: Romahurmuziy Kembali Gabung PPP, Pengamat: Sebenarnya Mencoreng Nama Partai
Setibanya di DPP PPP, Romahurmuziy tak mengucapkan sepatah katapun. Ia hanya melemparkan senyumannya saat disapa awak media.
Selain Romahurmuziy, beberapa petinggi PPP juga tampak sudah tiba di lokasi, seperti Plt Ketum Muhamad Mardiono.
Kemudian, ada Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek dan Waketum PPP Arsul Sani.
Sebagai informasi, KPK di bawah kepemimpinan Laode Syarif dkk menangkap Romahurmuziy yang kala itu menjabat sebagai Ketua Umum PPP pada Jumat, 15 Maret 2019.
Romy terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia kemudian dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.
Hukuman dia dikorting oleh pengadilan tinggi menjadi 1 tahun.
Kemudian Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis satu tahun yang diterima Romahurmuziy.
Romy akhirnya bebas dari penjara pada 29 April 2020 lalu.