TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti pelarangan kampanye di tempat ibadah.
Menurut Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mesti mempertegas law enforcement atau penegakan hukum terkait kampanye di tempat ibadah.
"Pertama-tama, ya harus enforcement-nya. Kalau ada yang melakukan, harus ada sanksi-nya yang jelas," ujarnya saat ditemui usai acara Peluncuran Mars Satu Abad NU pada Jumat (6/1/2023).
Sebagai ketua umum organisasi keagamaan, dirinya berharap agar Bawaslu tak hanya sekadar mencatat pelanggaran-pelanggaran, khususnya kampanye di tempat ibadah.
"Jangan cuma tinggal jadi catatan sajalah," ujarnya.
Tak hanya di tempat ibadah umat Islam, pelarangan kampanye juga mesti diterapkan di tempat-tempat ibadah umat beragama lainnya, seperti gereja, vihara, klenteng dan pura.
Sebab hal itu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 pasal 68 huruf (j) tentang pelarangan kampanye menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
“Kampanye di tempat ibadah bisa dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda 24 juta, mengutip Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 Nomor 7 Pasal 521,” ujar Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Samsul Ma'arif dalam kesempatan terpisah pada Jumat (6/1/2023).
Sebelumnya, Bawaslu tekah mengimbau kepada bakal calon presiden Pilpres 2024 untuk tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi yang menjurus pada aktivitas kampanye di tempat ibadah.
Imbauan ditegaskan oleh Bawaslu setelah mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilaporkan karena menerima petisi dukungan terkait Pilpres 2024 di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh.
Baca juga: PBNU Minta Tidak Ada Lagi Kampanye di Tempat Ibadah Karena Berbahaya
"Soal kegiatan, apa yang tadi disampaikan tentang laporan Pak Anies itu, kita hanya bisa mengimbau, karena belum ada penetapan pasangan calon. Kita hanya menghimbau saja agar tidak menggunakan masjid (untuk kampanye),” kata Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono kepada wartawan, dikutip Sabtu (16/12/2022).
Totok menegaskan, saat ini Bawaslu hanya mengimbau kepada Anies yang saat ini masih bakal calon presiden. Namun apabila sudah ditetapkan sebagai calon presiden, maka yang dilakukan Anies itu bisa terindikasi melakukan tindakan pelanggaran pemilu dan bisa diberikan sanksi oleh Bawaslu RI.
"Kita hanya bisa mengimbau, jangan gunakan masjid hanya itu saja," ujar Totok.