Hal tersebut, kata dia, hanya framing dari penyebar video.
"Tentu kalau di sana kan ada framing itu. Ada framing, ada narasi. Bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok. Apa yang putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023).
Djuyamto menduga bahwa ada pihak yang sengaja mengedit video tersebut.
Apalagi, Hakim Wahyu hanya menjawab normatif soal curhatan kasus Brigadir J.
"Jadi di sana pernyataan beliau di dalam potongan ya saya bilang potongan apakah itu di edit atau tidak kan jelas. Beliau menyatakan hanya normatif itu," jelas Djuyamto.
Djuyamto menuturkan bahwa jawaban normatif yang dimaksudkan adalah perkara pembunuhan berencana biasanya dihukum seumur hidup ataupun 20 tahun penjara.
"Namanya perkara 340 itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup bisa saja 20 tahun, kan sesuai dengan ketetapan UU apa yang disampaikan beliau itu jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan, apanya yang dibocorkan? Putusan aja belum, tuntutan aja belum," tukasnya.(*)