TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo turut merespons soal video Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang viral di media sosial.
Dalam video itu, Hakim Wahyu diyakini melakukan percakapan dengan seseorang menggunakan sambungan telepon terkait dengan nasib pidana Ferdy Sambo dkk.
Wahyu Iman Santoso sendiri merupakan ketua majelis hakim yang memproses dan menangani perkara terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut, pihaknya sejauh ini masih fokus pada proses hukum yang sedang berjalan dipersidangan.
"Ya, kami melihat perbincangan di media sosial terkait hal tersebut. Kami tim kuasa hukum akan tetap memusatkan perhatian kepada proses hukum yang saat sedang berjalan," kata Arman saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (6/1/2023).
Dengan beredarnya video itu Arman juga berharap agar proses hukum yang menjerat kliennya bisa terlaksana secara objektif.
Arman juga meyakini, sistem peradilan dan mekanisme pengawasan hukum di Indonesia akan berjalan imbang dan berkeadilan.
"Sejak awal kita mengharapkan proses peradilan yang objektif dan imparsial," ucapnya.
"Kami percaya sistem peradilan kita telah memiliki mekanisme pengawasan yang berimbang," tukas Arman.
Penjelasan Lengkap PN Jakarta Selatan
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto memastikan, sosok dalam tayangan video singkat yang viral di TikTok beberapa hari belakangan adalah Ketua Majelis Hakim sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Wahyu Iman Santoso.
Djuyamto menyebut, kepastian itu didapat setelah pihaknya melakukan pendalaman sekaligus penelahaan atas video yang viral itu.
Atas hal tersebut, PN Jakarta Selatan menyampaikan pernyataan resmi soal beredarnya video yang menampilkan Wahyu Iman Santoso tersebut.
Berikut isi pernyataan lengkap dari PN Jakarta Selatan terkait dengan video Wahyu Iman Santoso yang viral: