TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi terkait video viral yang diduga Ketua Majelis Hakim perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Wahyu Imam Santoso.
Mahfud menduga video tersebut bagian dari upaya untuk meneror hakim agar tak berani menjatuhkan vonis yang berat terhadap terdakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Logikanya, lanjut dia, teror tersebut ditujukan agar hakim ragu memvonis Sambo karena khawatir vonisnya dinilai sebagai hasil konspirasi karena sama dengan video yang telah viral sebelumnya.
"Sementara ini saya menduga bahwa video itu merupakan bagian dari upaya untuk menteror hakim agar tak berani memvonis Sambo dengan vonis yang berat," kata Mahfud di akun Instagramnya, @mohmahfudmd, pada Jumat (6/1/2023).
Dalam video yang beredar tersebut pria diduga Hakim Wahyu berbicara soal perkara Sambo kepada seseorang.
Ia mengaku sering mendapat teror serupa saat menjadi hakim Mahkamah Konstitusi dulu.
Mahfud mengatakan ia pernah mengalaminya ketika mengadili perkara Pilkada Gubernur Maluku Utara yang digugat oleh Gafur.
Tiga hari sebelum vonis, lanjut dia beredar berita bahwa Ketua MK Mahfud MD sudah dipanggil oleh Presiden SBY agar gugatan Gafur dikalahkan.
Ia pun tahu bahwa teror tersebut ditujukan agar dirinya tak berani mengalahkan Gafur.
Namun demikian, ketika itu ia tak peduli karena memang tak pernah bicara perkara apa pun dengan Presiden SBY dan Gafur tetap kalah di MK.
Untuk itu, menurutnya video tersebut harus diselidiki.
"Pertama, itu harus diselidiki. Bisa jadi pelanggaran etik kalau benar itu terjadi. Kedua, Mungkin juga video itu dipotong-potong, dari rangkaian pembicaraan sehingga timbul kesan tertentu," kata Mahfud.
Terkini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membantah video yang diduga Hakim Wahyu Imam Santoso sedang curhat membocorkan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada seorang wanita.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan narasi yang menyatakan bahwa Hakim Wahyu membocorkan kasus Sambo dinilai tidak benar.
Hal tersebut, kata dia, hanya framing dari penyebar video.
"Tentu kalau di sana kan ada framing itu. Ada framing, ada narasi. Bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok. Apa yang putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023).
Djuyamto menduga bahwa ada pihak yang sengaja mengedit video tersebut.
Apalagi, Hakim Wahyu hanya menjawab normatif soal curhatan kasus Brigadir J.
"Jadi di sana pernyataan beliau di dalam potongan ya saya bilang potongan apakah itu di edit atau tidak kan jelas. Beliau menyatakan hanya normatif itu," jelas Djuyamto.
Djuyamto menuturkan bahwa jawaban normatif yang dimaksudkan adalah perkara pembunuhan berencana biasanya dihukum seumur hidup ataupun 20 tahun penjara.
"Namanya perkara 340 itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup bisa saja 20 tahun, kan sesuai dengan ketetapan UU apa yang disampaikan beliau itu jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan, apanya yang dibocorkan? Putusan aja belum, tuntutan aja belum," tukasnya.(*)