Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membeberkan hasil capaian kinerja sepanjang tahun 2022.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan pihaknya telah menerima sebanyak 1.460 laporan pemberitahuan penyadapan dari KPK sepanjang 2022.
Bukan hanya penyadapan, Dewas KPK juga menerima 61 laporan penggeledahan dan 340 penyitaan dari KPK terkait berbagai tindak pidana korupsi.
"Kami memonitor, menerima pemberitahuan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Penyadapan itu dilaporkan oleh KPK ada 1.460, penggeledahan ada 61, dan penyitaan ada 340," ujar Tumpak saat jumpa pers Capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022 di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Tumpak menerangkan, saat ini Dewas tidak lagi mempunyai kewajiban mengeluarkan izin terkait penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan yang dilakukan KPK.
Namun, KPK tetap wajib melaporkan terkait adanya upaya penggeledahan, penyadapan, hingga penyitaan.
Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Memang setelah ada putusan MK, kami tidak mengeluarkan izin lagi, tetapi, kami mendapatkan pemberitahuan dari KPK, dan itu mesti diberitahukan," terangnya.
Tumpak mengatakan, pihaknya juga kerap menggelar rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) yang dihadiri oleh dewas, pimpinan, dan pejabat struktural KPK secara rutin tiga bulan sekali.
Dari rapat tersebut, ada 35 kesimpulan yang dihasilkan.
Baca juga: Capaian Kinerja 2022: Dewan Pengawas KPK Terima 96 Laporan dari Masyarakat
"Ada beberapa kesimpulan, ada cukup banyak di bidang penindakan ada 17 kesimpulan, di bidang pencegahan ada tiga, di korsup ada satu, di sekjen ada banyak 12 kesimpulan, di informasi dan data ada dua kesimpulan," ucapnya.