Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo masih berkilah soal perjanjian pemberian amplop berisi uang kepada Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, setelah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak.
Ferdy Sambo mengatakan tidak pernah berjanji maupun menyodorkan sejumlah uang kepada ketiganya.
Padahal, baik Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Maruf sudah mengakui adanya perjanjian amplop tersebut.
Bantahan itu disampaikan Ferdy Sambo dalam sidang agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa dalam sidang, Selasa (10/1/2023).
Mulanya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menanyakan soal Ferdy Sambo yang mengumpulkan ketiganya pada 10 Juli 2022 atau beberapa hari setelah Brigadir J tewas.
Baca juga: Suara Ferdy Sambo Bergetar Bahas Rudapaksa yang Dialami Putri Candrawathi
"Selanjutnya tadi, ada yang lupa saya tanyakan, terkait peristiwa tanggal 10 ketika saudara mengumpulkan mereka bertiga?" tanya majelis hakim dalam sidang.
"Selesai ibadah saya berdua istri, kemudian saya memanggil ketiga orang ini (Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf), pada saat mereka datang istri saya keluar, lalu saya dudukanlah mereka," kata Ferdy Sambo.
Dalam pertemuan itu, Ferdy Sambo berjanji bakal bertanggungjawab atas apa yang sudah dilakukan ketiganya.
Bahkan, terkait proses hukum, Ferdy Sambo juga menjamin bahwa dirinya akan bertanggungjawab.
Baca juga: Putri Candrawathi Marah kepada Ferdy Sambo karena Dilibatkan dalam Skenario Penembakan Brigadir J
"Kemudian saya menjanjikan kepada mereka saya akan bertanggung jawab kepada mereka dan keluarga. Kalaupun, ada hal-hal yang mengakibatkan Richard harus mengikuti proses hukum, termasuk kuat dan Ricky yang mulia," kata Ferdy Sambo.
Akan tetapi kata majelis hakim, dalam persidangan, ketiganya menyatakan kalau Ferdy Sambo menjanjikan sejumlah uang.
Hanya saja, uang itu belum sempat dikeluarkan, baru sebatas disebutkan nominalnya yang mencapai miliaran rupiah.
"Dari keterangan 3 terdakwa baim saudara E, RR, dan KM menerangkan bahwa. Saudara memberikan atau menjanjikan kepada mereka sejumlah uang, yakni kepada saudara E dijanjikan Rp1 M, dan KM dan RR masing-masing dijanjikan Rp500 juta? itu mereka terangkan di sidang ini," kata Hakim Wahyu.