News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kilah Ferdy Sambo Soal Janji Rp 2 Miliar ke Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf: Itu Penafsiran Mereka

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Ia masih berkilah soal perjanjian pemberian amplop berisi uang kepada Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, setelah Brigadir J tewas

Menjawab pertanyaan hakim Wahyu, Ferdy Sambo menyebut kalau perjanjian uang itu diyakini hanya penafsiran dari para ajudannya.

Baca juga: Ferdy Sambo Menyesal Tak Ajak Putri Candrawathi Lakukan Visum Padahal Ngaku Dilecehkan Brigadir J

Sebab, dirinya berjanji hanya menjamin kehidupan keluarga asal tetap bisa menjaga skenario.

"Kemungkinan janji itu penafsiran mereka. Karena saya menyampaikan bahwa akan menjamin keluarganya yang penting bisa mempertahankan skenario yang mulia," kata Ferdy Sambo.

Tak puas dengan jawaban Ferdy Sambo, Hakim Wahyu kembali mencecar dengan pertanyaan serupa.

Namun, Ferdy Sambo tetap kekeuh dengan menyatakan kalau dirinya tidak menjanjikan uang kepada ketiganya.

"Ada amplop coklat masing-masing yang ditunjukan meski tidak tahu isinya, dan itulah uang yang saudara janjikan kepada mereka?" cecar majelis hakim.

"Saya sudah sampaikan kepada kesaksian mereka bahwa saya tidak pernah menjanjikan uang yang mulia, cuman saya menjanjikan saya akan memperhatikan dan bertanggung jawab kepada keluarga mereka," kata Ferdy Sambo.

"Menjanjikan uang itu tidak ada?" tanya lagi majelis hakim.

"Demikian yang mulia," tukas Ferdy Sambo.

Sebelumnya Ricky Rizal Wibowo membeberkan, adanya pemberian amplop berisi uang tunai dari Ferdy Sambo usai kejadian penembakan terhadap Brigadir J.

Akan tetapi, amplop berisi uang itu belum sempat diterima dirinya dan hanya sebatas diperlihatkan saja saat bertemu dengan Ferdy Sambo.

Keterangan itu diungkapkan Ricky saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan, Senin (9/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mulanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyinggung soal Ferdy Sambo sempat mengumpulkan Bharada E, Kuat Maruf, dan dirinya di lantai dua rumah Saguling.

"Sampai akhirnya pada tanggal 10 (Juli 2022, red) saudara bertiga bersama Kuat dan Richard, saudara dikumpulkan di ruang kerja saudara FS?" tanya hakim Wahyu kepada Ricky.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini