News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sesaat Pasca-Penembakan, Ferdy Sambo Usap Pistol Brigadir J Pakai Masker untuk Hilangkan Sidik Jari

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023) saat hendak keluar dari persidangan.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo mengaku menggunakan masker untuk menghapus sidik jarinya di pistol Brigadir J usai menembak ke arah tembok.

Keterangan itu disampaikan Ferdy Sambo saat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa dalam sidang, Selasa (10/1/2023).

Mulanya, kuasa hukum Ferdy Sambo menanyakan soal pernyataan ahli DNA yang menyebut kalau pada pistol Brigadir J tidak ditemukan sidik jari, padahal senpi itu digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak tembok usai Brigadir J tewas.

Kepada kuasa hukum, Ferdy Sambo menyebut kalau dirinya mengusap pistol tersebut dengan masker lalu mengarahkan tangan Brigadir J yang sudah tak bernyawa untuk memegang pistol itu.

"Saya sedikit ke peristiwa penembakan, ketika almarhum Yosua roboh, kemudian tadi saudara menerangkan bahwa saudara mengambil pistol yang ada di pinggang kanan Yosua lalu menembak dinding."

"Namun kemarin di keterangan ahli DNA, di pistol tersebut tidak ditemukan sidik jari atau DNA saudara, saudara lakukan apa terhadap pistol tersebut setelah selesai penembakan?" tanya tim kuasa hukum Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: 7 Pengakuan Ferdy Sambo dalam Sidang, Ungkap Penyesalan Hingga Ucapan Brigadir J Sebelum Tewas

"Saya sudah sampaikan bahwa setelah penembakan itu saya lap dengan masker kain saya dan kemudian juga mengambil tangan Yosua untuk ditembak kan ke dinding belakang itu," kata Ferdy Sambo.

Lantas tim kuasa hukum menanyakan soal maksud dari Ferdy Sambo mengusap pistol tersebut serta mengarahkan ke tangan Brigadir J.

Kata dia, hal itu dilakukan agar terkesan adanya insiden tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

"Tujuan saudara untuk memastikan skenario tembak menembak tadi ya?" tanya lagi tim kuasa hukum.

"Sepertinya demikian," kata Ferdy Sambo.

Kendati begitu, Ferdy Sambo memastikan kalau masker tersebut tidak dijadikan barang bukti.

Sebab, dirinya sudah membuang masker itu setelah peristiwa berlangsung.

"Tadi saudara terdakwa menerangkan disikap pakai masker, masker nya jadi barbuk dalam perkara ini atau saudara buang?" tanya tim kuasa hukum.

"Saya sudah buang," tukas Ferdy Sambo.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini