Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI telah mencermati Pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait Laporan Tim PPHAM yang disampaikan pada hari ini Selasa (11/1/2023).
Komnas HAM, mencatat empat poin dari pernyataan Presiden Jokowi tersebut.
Pertama, pengakuan terjadinya Pelanggaran HAM yang Berat dalam 12 peristiwa.
Peristiwa tersebut antara lain peristiwa 1965/1966, peristiwa Pembunuhan Misterius 1982/1985, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Statis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa 1997/1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Selain itu juga Peristiwa Semanggi I dan II 1998/1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998/1999, Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001/2022, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003.
Kedua, Komnas HAM juga mencatat komitmen pemulihan terhadap korban Pelanggaran HAM yang Berat tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.
Ketiga, Komnas HAM mencatat Komitmen agar peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat tidak terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang.
Keempat, Komnas HAM mencatat Presiden menugaskan Menkopolhukam untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah dalam menindaklanjuti kedua komitmen yang telah disebutkan sebelumnya.
Baca juga: Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat: Peristiwa 1965-1966 hingga Tragedi Trisakti dan Semanggi
Menyikapi pernyataan tersebut, Komnas HAM menyampaikan sembilan poin sikap.
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan, pertama, pihaknya menyambut baik sikap Presiden atas adanya pengakuan terhadap 12 peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM.
Kedua, pengakuan tersebut memperlihatkan adanya komitmen pemerintah sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dalam pemulihan hak korban, untuk memberikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat, dan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu.
Ketiga, Komnas HAM mendukung jaminan ketidakberulangan peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat dengan
membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif.