TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka sejak September 2022.
Adapun Lukas Enembe ditangkap KPK di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan gratifikasi itu berasal dari berbagai pihak yang dinilai masih terkait dengan jabatan Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua.
Namun, uang Rp 10 miliar tersebut di luar suap Rp 1 miliar yang diterima Lukas Enembe dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
“Berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini (gratifikasi) berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” ujar Firli Bahuri di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023), dilansir Kompas.com.
Hingga kini, KPK terus mendalami informasi dan sejumlah data terkait dugaan tindak pidana korupsi Lukas Enembe.
Lantas, apa saja buntut kasus Lukas Enembe?
Pemerintah Bekukan Sebagian Keuangan Pemprov Papua
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan pemerintah membekukan sebagian pergerakan uang di kas Pemerintah Provinsi Papua imbas kasus yang menjerat Lukas Enembe.
"Pergerakan uang pemda Papua sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Mahfud MD menjelaskan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pembekuan pergerakan uang.
"Kami freeze melalui PPATK agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum," jelasnya.
Baca juga: Lukas Enembe Berniat Berobat ke Singapura, Ketua KPK: Dokter dan Fasilitas Rumah Sakit Kita Memadai
KPK Blokir Rekening Berisi Rp 76,2 Miliar