Sebab, KPK membantarkan Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, karena masalah kesehatan.
Pembantaran itu dimulai sejak Rabu, 11 Januari 2023 hingga tim dokter RSPAD dan tim dokter KPK menyatakan kondisi kesehatan Lukas Enembe membaik.
"Mempertimbangkan keadaan kondisi tersangka LE, maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara, kepentingan perawatan sementara di RSPAD," ungkap Firli Bahuri, Rabu.
"Sejak hari ini sampai kondisi membaik khususnya dalam hal pertimbangan kesehatan," jelas dia.
Baca juga: KPK: Gubernur Papua Lukas Enembe Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar
Sebagai informasi, dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, dan Batam.
KPK diketahui telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar.
Rekening itu diduga milik Lukas Enembe dan istrinya, Yulce Wenda.
Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama/Danang Triatmojo) (Kompas.com/Syakirun Ni'am/Nirmala Maulana Achmad)
Berita lain terkait Kasus Lukas Enembe