Diberitakan Kompas.com, KPK memblokir rekening berisi Rp 76,2 miliar yang terkait dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Namun, Firli Bahuri tidak menyebutkan dengan gamblang terkait pemilik rekening tersebut.
“KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar,” ungkapnya, Rabu.
Baca juga: KPK Umumkan Penahanan Lukas Enembe, Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol saat di RSPAD
Firli Bahuri menambahkan, Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka.
Uang itu diberikan setelah dan sebelum perusahaan Rijatono Lakka dipilih sebagai pemenang tiga proyek multiyears bernilai miliaran rupiah.
KPK lalu menduga Rijatono Lakka bersepakat dengan Lukas Enembe dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua terkait pembagian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak yang telah dikurangi nilai PPh dan PPN.
KPK Sita Emas dan Kendaraan Mewah
KPK juga menyita emas dan kendaraan mewah senilai total Rp 4,5 miliar terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
"Penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar," ujar Firli Bahuri, Rabu.
Lukas Enembe akan Ditahan
Lukas Enembe resmi menyandang status sebagai tahanan KPK.
Tim penyidik KPK akan menahan Lukas Enembe untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11-30 Januari 2023.
Lukas Enembe akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Jalan Guntur, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kenakan Rompi Oranye KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Angkat Kedua Tangannya yang Terborgol
Namun, Lukas Enembe tak langsung ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.