KPK pun telah melakukan penahanan terhadap Rijatono Lakka selama 20 hari.
Ia ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih mulai tanggal 5 hingga 24 Januari 2023.
Baca juga: 4 Orang Jadi Korban Luka Tembak Saat Warga Serang Bandara Sentani Pascapenangkapan Lukas Enembe
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hari Ini Lukas Enembe Tidak Jadi Diperiksa KPK karena Alasan Kesehatan