TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi, Rabu (11/1/2023).
Akan tetapi sebelum sidang pemeriksaan dimulai, Putri Candrawathi mengaku sedang mengalami gangguan kesehatan pada sistem pencernaannya.
Keterangan itu bermula pada saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan kondisi kesehatan Putri Candrawathi di persidangan.
"Saudara terdakwa Putri sehat hari ini?" tanya Hakim Wahyu.
"Mohon izin yang mulia mungkin saya agak sedikit gangguan pencernaan tapi saya siap melaksanakan sidang hari ini dengan maksimal," kata Putri.
Mendengar pernyataan itu, majelis hakim lantas membuka opsi untuk sidang ditunda jika Putri Candrawathi merasa tidak mampu menjalani persidangan.
Namun, kepada majelis hakim, Putri Candrawathi mengaku bisa menuntaskan agenda pemeriksaan pada hari ini.
Hakim Wahyu juga meminta kepada Putri Candrawathi segera berkonsultasi dengan kuasa hukum jika memang diperlukan selama persidangan.
"Kalau saudara masih belum sehat kita akan tunda, tapi kalau saudara siap diperiksa kita akan periksa," kata Hakim Wahyu.
"Siap yang mulia," jawab Putri Candrawathi.
"Saudara didampingi kuasa hukum saudara, jadi kalo saudara ada kesulitan saudara silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum kami akan berikan," kata Hakim Wahyu.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.