TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah alasan terkait penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kondisi kesehatan menjadi dasar KPK menangkap Lukas Enembe.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
"Kami memiliki penilaian sendiri terhadap tersangka ini, yang sekalipun penasihat hukumnya, telah menyampaikan terkait dengan keadaan dari tersangka ini, misalnya dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim surat tentang kesehatan dari tersangka LE (Lukas Enembe) ini."
"Tetapi kami sekali lagi tidak serta merta percaya begitu saja memenuhi permintaan dari penasihat hukum LE untuk berobat ke Singapura," kata Ali Fikr.
Alasan lain, lanjut Ali, yaitu soal kemunculan Lukas Enembe di ruang publik.
Diketahui, Lukas sempat meresmikan kantor gubernur serta beberapa gedung lainnya di Papua.
"Bahwa ternyata tersangka LE ini muncul di ruang publik untuk meresmikan beberapa proyek pemerintah provinsi Papua."
"Tentu ini kan kami sayangkan informasi dan data yang disampaikan oleh penasihat hukum."
"Maka kami ikuti betul bagaimana kemudian pemberitaan ini muncul, termasuk faktual yang ada keberadaan terhadap tersangka LE," katanya.
Berdasarkan temuan tersebut, tim penyidik KPK dibantu Brimob Polda Papua lantas langsung menangkap Lukas Enembe.
"Sehingga kami melakukan upaya itu, tadi sudah dilakukan penangkapan dan saat ini masih dalam proses untuk dibawa ke Jakarta, tentunya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK," imbuh Ali.
Diberitakan, Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK saat sedang makan siang di sebuah restoran di Jayapura, Selasa (10/1/2023).
Kabid Humas Polda Papua Ignatius Benny Prabowo mengungkapkan, Lukas Enembe ditangkap saat sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja, Jayapura, Papua.