Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat angkat bicara terkait penolakannya terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, mengatakan sejak awal partainya tegas menolak RUU Cipta Kerja itu.
Ia kemudian menyinggung momen ketika anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman, yang walk out dari Rapat Paripurna terkait pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020) lalu.
Baca juga: Pakar Nilai Perppu Cipta Kerja Mampu Dukung Mitigasi Dampak Resesi Global
"Karena pada esensinya Undang-Undang (UU) tersebut cacat baik secara formil maupun secara materiil," kata pria yang kerap disapa AHY itu, dalam konferensi pers, Kamis (12/1/2023).
Sementara itu, AHY menjelaskan, ada empat kelemahan Perppu Cipta Kerja yang terus digaungkan Partai Demokrat ke publik.
Pertama, kata Agus, UU Cipta Kerja tidak memuat substansi hukum dan mengandung kegentingan memaksa.
"Kedua. Ini juga berpotensi memberangus hak-hak dari kaum buruh di tanah air," ucapnya.
Ketiga, AHY mempertanyakan, apakah UU tersebut sesuai dengan konsep ekonomi Pancasila atau justru sangat bercorak neokapitalistik dan neoliberalistik.
"Empat, proses pembahasan hal-hal krusial dalam rancangan UU Cipta Kerja tersebut juga kurang transparan dan akuntabel."
Baca juga: Partai Buruh Siapkan 10 Ribu Massa Pada Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja di Depan Istana
Selanjutnya, Agus mengatakan, empat poin yang menyatakan sikap kritis dari Partai Demokrat itu ternyata terbukti di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai sesuatu yang inkonstitusional.
"Dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Artinya, MK ini mengonfirmasi sikap dan pandangan Partai Demokrat," kata AHY.
Kemudian, AHY menjelaskan, MK memang menghendaki dilakukannya perbaikan RUU Cipta Kerja. Namun, Pemerintah justru menjawab Putusan MK dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
"Terkait hal ini saya tegaskan kembali bahwa Partai Demokrat menolak dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja," tegas AHY.
Menurutnya, wajar jika masyarakat menyebut Perppu tersebut diterbitkan sebagai upaya pembangkangan dannpengkhianatan terhadap konstitusi.
"Justru satu-satunya situasi genting saat ini adalah hilangnya berdemokrasi di Tanah Air. Juga hilangnya etika dan moralitas dalam kehidupan dan sistem ketatanegaraan kita," kata AHY.
Baca juga: Yusril Bela Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Sebut Isu Pemakzulan Jauh Memenuhi Kriteria
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada akhir tahun 2022.
Sebelumnya, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diputuskan inskontitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan memerintahkan pemerintah melakukan penyempurnaan.