Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengungkap warga negara Indonesia (WNI) asal Papua, Anton Gobay yang ditangkap terkait kepemilikan senjata api ilegal akan menjalani proses hukum di Filipina.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Filipina.
Dedi menjelaskan saat ini pihak Kepolisian Filipina sedang merampungkan berkas perkara Anton Gobay.
Nantinya Anton Gobay akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dan disidang di Filipina.
"Tim Polri memastikan bahwa AG selama dalam penahanan yang dilakukan oleh Police Regional Office 12 di General Santos dalam keadaan sehat dan hak sebagai tersangka telah dipenuhi oleh pihak Kepolisian," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Polri Sebut Anton Gobay Hendak Lelang Senjata Api Ilegal di Papua Jika Tak Tertangkap di Filipina
Dedi mengatakan saat ini pihak kepolisian Filipina sedang merampungkan berkas perkara Anton Gobay untuk nantinya dibawa ke meja hijau.
"Menurut informasi yang didapat bahwa berkas penyidikan AG akan dilimpahkan ke Kejaksaan Alabel Provinsi Sarangani," ucapnya.
Minta maaf ke pemerintah RI
Di sisi lain, Dedi menyebut Anton juga telah menyampaikan permohonan maafnya kepada pemerintah Indonesia atas tindak pidananya di negara orang tersebut.
"AG di hadapan tim Polri menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah Indonesia atas perbuatan yang dilakukan dan siap menjalani proses hukum di Filipina," tuturnya.
Sebagai informasi, penangkapan terhadap Anton Gobay ramai diberitakan media Filipina.
Baca juga: Sepak Terjang Anton Gobay, Pilot yang Selundupkan Senjata Ilegal di Filipina untuk Dukung KKB Papua
Dalam pemberitaan disebutkan bahwa polisi menangkap Anton Gobay (29) dan dua rekannya dari Filipina bersamaan dengan selusin senjata api di Provinsi Sarangani pada Sabtu (7/1/2023).
Dilansir dari Rappler.com, kedua teman Anton Gobay yang turut ditangkap ialah Michael Tino (25) dari Maitum, Sarangani dan Jimmy Desales Abolde (53) dari Labangal, Kota General Santos.