News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Penataan Dapil Pemilu 2024 Tidak Berubah, Perludem: Ada Konflik Kepentingan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penataan daerah pemilihan (dapil) DPR dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024 tidak berubah.Hal ini berdasarkan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama Mendagri dan penyelenggaran pemilu, Rabu (11/1/2023).

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melihat adanya konflik kepentingan dari partai politik (politik) atas hasil tersebut.

“Kami merasa dengan dapil yang kemudian jadi lampiran UU ini ada konflik kepentingan di situ,” kata Ninis, sapaan akrabnya, dalam diskusi Perludem yang berlangsung daring bertajuk Konsistensi penataan Alokasi dan Pendapilan berdasarkan Putusan MK, Jumat (13/1/2023).

Padaha, lanjut Ninis, gagasan untuk menata kembali alokasi kursi dan pembentukan dapil sudah ada sejak lama.

“Sebetulnya gagasan untuk menata kembali, mengevaluasi alokasi kursi, dan pembentukan dapil ini kan dorongan yang sudah cukup lama, bahkan sejak Pemilu 2014 dari sudah sejak lama sudah disuarakan,” lanjut Ninis.

Lebih lanjut, Ninis mengatakan konflik kepentingan lahir supaya parpol yang juga menjadi peserta pemilu dan mayoritas berada di Senayan ini dapat menjalankan startegi, yakni untuk memenangi Pemilu 2024 mendatang.

“Tentu ada konflik kepentingan karena seperti yang kita tahu dapil ini merupakan suatu variabel sistem pemilu dan kita tahu setiap variabel sistem pemilu itu akan sangat mempengaruhi berapa kursi yang diperoleh oleh parpol,” ucapnya.

Baca juga: Mantan Napi Korupsi Balik ke Partai Politik, Perludem: Tindakan Permisif Terhadap Praktik Korupsi

“Dan parpol pasti sudah punya simulasinya sudah punya hitung-hitungannya. Kalau peta dapilnya seperti ini berapa banyak yang kursi yang diperoleh, kalau berubah seberapa besar pengaruhnya kepada parpol mereka,” tambahnya.

Sebelumnya, Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu menyetujui ihwal daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi tidak berubah untuk Pemilu 2024.

Kesimpulan kesepakatan tertulis dalam draf poin ke-enam yang ditampilkan usai RDP berakhir, Rabu (11/1/2023) malam.

Komisi II DPR secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan dapil untuk DPR RI dan DPR Provinsi sama dan tidak berubah seperti termaktub dalam lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022," tertulis kesimpulan dalam draf.

"Menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan sedangkan unyuk Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama," lanjut isi draf tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini