Sebab sejauh ini, majelis hakim menilai keterangan dari Arif Rahman membuka seluruh hal yang diketahui, termasuk soal perkataan Ferdy Sambo kepada dirinya.
"Gini, saya mau beritahu saudara, kenapa saudara kami minta pertama, karena saya melihat kejujuran di saudara saya bisa memahami bagaimana perasaan saudara. Itu sebabnya ya, itu lah sebabnya biar perkara ini menjadi terbuka harapan kami begitu sebenarnya," kata Hakim Suhel.
"Itu sebabnya pada awal pertanyaan apa bantahan saudara terhafap FS. Itu kami minta kepada saudara untuk yang pertama kita periksa, silakan dibuka apa yang harus saudara buka di sini," sambungnya.
Mendengar keterangan itu, Arif Rahman menangis dan menyebut kalau dirinya sejauh ini merasa ketakutan dengan sosok Ferdy Sambo.
Tak hanya dia, sang istri juga sudah beberapa kali mengungkapkan rasa takut karena melihat tindakan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
"Rasa takut itu besar yang mulia. kemarin ketika saya ceritakan beda dengan pak FS saja terus terang saya takut, istri saya sempat bilang 'ingat pak anak-anak', bayangkan ajudan aja bisa dibunuh. Gimana saya, gak kepikiran," kata Arif Rahman sambil menangis.
Dari situ, Arif mengungkap memiliki rasa takut yang lebih besar ketika ingin mengungkapkan keterangan yang berbeda dengan Ferdy Sambo.
"Berarti lebih besar takut ya?" tanya Hakim Suhel.
"Betul," tukas Arif.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.