Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi ternyata sempat hampir menceritakan soal kronologi yang terjadi di rumah Magelang sebelum insiden penembakan Brigadir J.
Namun niatan Putri itu terhalau oleh Ferdy Sambo.
Keterangan itu diungkapkan oleh terdakwa Arif Rahman Arifin dalam sidang yang digelar Jumat (13/1/2023) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Arif sendiri saat itu merupakan salah seorang anggota Polri yang turut meminta keterangan para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Beri Keterangan Berbeda dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman Merasa Keluarganya Terancam
Mulanya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menanyakan soal kebenaran kalau Putri Candrawathi hanya menangis saat dimintai keterangan.
"Putri Candrawathi tidak bercerita, semua yang cerita Ferdy Sambo. Dia (PC) cuma bisa menangis-menangis saja, betul begitu?" tanya majelis hakim dalam sidang.
"Kalau keterangan saya, yang cerita Putri dan FS," jawab Arif.
"Dua-duanya (cerita)?" tanya lagi majelis hakim.
"Dua-duanya," jawab Arif.
Saat kondisi tersebut Arif juga mencatat seluruh keterangan dari pasangan suami-istri tersebut.
Terkait hal itu, majelis hakim lantas menanyakan ada atau tidaknya kejanggalan yang ditemukan Arif saat itu.
"Inikan sudah rangkaian peristiwa seperti itu, maka yang saya tanyakan ke saudara ada kejanggalan gak itu?" tanya majelis hakim.
"Mohon izin, untuk peristiwa yang di mana Yang Mulia?" tanya balik Arif.