News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Update Kasus Anton Gobay: Rencana Senpi akan Dilelang ke KKB hingga Tersangka Ditahan di Filipina

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut update terkait kasus Anton Gobay yaitu adanya rencana senjata api yang dimiliki akan dilelang ke KKB hingga ditahan di Filipina.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Anton Gobay di Filipina telah memasuki babak baru.

Terbaru, Polri menyebut senpi ilegal tersebut direncanakan oleh Anton Gobay akan dilelang kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Hal ini berdasarkan pemeriksaan dari personel Polri yang diterbangkan ke Filipina dan Kepolisian Filipina.

"AG (Anton Gobay) menyatakan bahwa senjata yang dibeli dari Filipina apabila berhasil lolos masuk ke Papua akan dijual kepada siapapun yang sanggup membayar dengan penawaran harga tertinggi," tutur Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (13/1/2023).

Dedi juga mengungkapan belasan senpi yang dibeli tersebut didapat oleh Anton Gobay dari penjual senjata ilegal di wilayah Danao City, Provinsi Cebu, Filipina.

Setelah dibeli, penyelundupan dilakukan oleh Anton Gobay melalui jalur darat.

Baca juga: Sepak Terjang Anton Gobay, Pilot yang Selundupkan Senjata Ilegal di Filipina untuk Dukung KKB Papua

Lalu, kata Dedi, senjata tersebut pun lalu dikirimkan memakai pesawat ke Papua.

"AG dalam membawa senjata api memilih memanfaatkan jalur melalui Davao City menuju Gensan yang akan digunakan sebagai jalur penyelundupan senpi dari Filipina menuju Papua sebelum tertangkap.

Jadi Tersangka dan Ditahan di Filipina

Dedi juga menjelaskan bahwa status Anton Gobay telah menjadi tersangka dan ditahan di Filipina.

Selain itu, berkas perkara Anton pun tengah dalam proses penyelesaian oleh Kepolisian Filipina sebelum diserahkan ke kejaksaan dan disidang di Filipina.

"Menurut informasi yang didapat bahwa berkas penyidikan AG akan dilimpahkan ke Kejaksaan Alabel Provinsi Sarangani," ungkapnya.

Di sisi lain, Dedi menjelaskan Anton telah meminta maaf kepada Pemerintah Indonesia yang telah melakukan tindak pidana di negara lain.

Selain itu, Anton juga menegaskan siap untuk menghadapi proses hukum akibat perbuatannya itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini