Hakim Suhel mengungkapkan alasan Arif menjadi terdakwa pertama di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yang menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Hakim menilai ada kejujuran dari keterangan yang disampaikan Arif.
"Saya mau beritahu saudara, kenapa saudara kami minta, pertama karena saya melihat kejujuran di saudara, saya bisa memahami bagaimana perasaan saudara. Itu sebabnya ya, itu lah sebabnya biar perkara ini menjadi terbuka harapan kami begitu sebenarnya," kata hakim.
"Itu sebabnya pada awal pertanyaan apa bantahan saudara terhadap FS. Itu kami minta kepada saudara untuk yang pertama kita periksa, silakan dibuka apa yang harus saudara buka di sini," sambungnya.
Arif masih terus menangis. Ia tampak terdiam beberapa saat hingga kemudian mengungkapkan ketakutannya.
"Rasa takut itu besar yang mulia. Kemarin ketika saya ceritakan beda dengan Pak Ferdy Sambo aja terus terang saya takut," ujar Arif.
Ia mengaku takut keluarganya bernasib sama dengan Brigadir J yang nyawanya dirampas oleh Ferdy Sambo.
"Istri saya sempat bilang ingat Pak, anak-anak. Bayangkan ajudan aja bisa dibunuh. Gimana saya enggak kepikiran," kata Arif.
"Berarti lebih besar takut ya?" tanya penasihat hukum Arif di dalam sidang itu.
"Betul," jawab Arif.
Arif mengatakan istrinya juga sempat berniat tidak menyekolahkan anak-anaknya sebelum persidangan selesai.
Niat tersebut disampaikan sang istri saat membesuknya di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Niat itu, kata dia, didasari pihak keluarga yang takut dengan Ferdy Sambo.
"Jadi kemarin selesai sidang istri saya datang besuk menyampaikan kalau nanti Pak FS marah gimana anak-anak apa perlu kita...," ucap Arif seraya menangis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
"Apa perlu diliburkan dulu selama sebulan sampai dengan putusan selesai. Karena istri saya khawatir," sambungnya.(tribun network/riz/mat/aci/dod)