News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

Berkas Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Besok

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah menyampaikan Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) akan melimpahkan berkas perkara gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak ke Kejaksaan Agung

Adapun tersangka perorangan ditetapkan menyusul dua tersangka korporasi.

Jumlah tersangka perorangan yang telah ditetapkan penyidik kini ada dua orang.

"Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," kata Nurul dalam konferensi pers virtual pada Selasa (27/12/2022).

Dijelaskan Nurul, kedua tersangka juga telah diterbitkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rinciannya, DPO dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim atas nama AR.

"Penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku," ujarnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini