Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara berdasarkan fakta persidangan yang diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Senin (16/1/2023).
JPU mengatakan Ricky Rizal terbukti melakukan tindak pidana turut merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang telah direncanakan terlebih dahulu.
"Kami JPU menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara dan mengadili perkara memutuskan, menyatakan Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana Ricky dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," sambung JPU.
Baca juga: Jaksa Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara: Tidak Ada Fakta yang Dapat Membebaskan Terdakwa
Sebelumnya, dalam persidangan JPU mengatakan tindakan penolakan Ricky Rizal atas perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi Yosua tidak termasuk dalam upaya pencegahan tindak pembunuhan.
"Bahwa perkataan terdakwa Ricky yang mengatakan 'tidak berani Pak karena Saya tidak kuat mentalnya Pak' adalah bukan perkataan yang dimaksudkan untuk mencegah agar saksi Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.
Menurut JPU, tidak ada penolakan yang dilakukan Ricky Rizal dalam peristiwa tersebut meski hanya melontarkan tidak bersedia.
JPU menilai Ricky Rizal terlibat untuk mem-back up atasanya Ferdy Sambo dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi di rumah dinas, Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.
"Sehingga sikap tidak membantah dan menolak tersebut menunjukan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara terdakwa Ricky Rizal Wibowo, bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan saksi Kuat Maruf untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelas JPU.
Selain itu dalam fakta persidangan, Ricky Rizal dinilai telah mengetahui niat Ferdy Sambo untuk membunuh Yosua.
"Sehingga dengan itu telah tersirat adanya unsur kesengajaan secara bersama-sama untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.
Pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022.
Adapun pemicunya diduga karena Yosua melecehkan Putri Candrawathi di Magelang sehari sebelumnya yang kemudian membuat Ferdy Sambo marah.